Artikel
SUDAH DUA KALI PEMILIHAN, PAW BPD DUSUN PURWO BAKTI BELUM JUGA DILANTIK
Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Kampung Tri Tunggal Dusun Purwo Bakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo telah selesai dilaksanakan. Namun hingga saat ini PAW BPD terpilih belum bisa menjalankan tugasnya lantaran belum juga dilantik.
Ketika dikonfirmasi, Datin Rio Purwo Bakti, Lenny Maryani. S, Am. Kep, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa telah dilaksanakan pemilihan PAW BPD keterwakilan wilayah Kampung Tri Tunggal pada tanggal 22 Juni 2023. Setelah selesai pemilihan, Pemdus Purwo Bakti telah menyampaikan surat PAW BPD kepada Camat Bathin III yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemilihan pada tanggal 5 Juli 2023. Selanjutnya, karena sudah 3 bulan lebih belum keluar SK PAW BPD, Datin Rio Purwo Bakti bersama Panitia Pelaksana Pemilihan PAW BPD yang didampingi oleh anggota BPD Dusun Purwo Bakti menghadap Camat Bathin III. Camat Bathin III, Novi Satria, S. Sos mendapati bahwa dalam proses pemilihan dalam hal ini berkas yang diajukan terdapat berkas yg belum dipenuhi dan itu berpeluang menimbulkan sengketa jika diterbitkan SK. Oleh karena itu, Camat Bathin III menyarankan untuk kembali melaksanakan Musdus PAW BPD dengan lebih cermat lagi serta sesuai dengan ketentuannya.
Atas arahan Camat Bathin III, BPD Purwo Bakti bersama Pemerintah Dusun Purwo Bakti kembali melaksanakan Musdus Pemilihan PAW BPD wilayah Kampung Tri Tunggal pada tanggal 29 Mei 2024. Hasil Musdus Pemilihan PAW BPD beserta Berita Acara musyawarah telah disampaikan kepada Camat Bathin III tanggal 4 Juni 2024. Namun sampai saat ini SK nya belum juga diterbitkan.
Tokoh masyarakat Kampung Tri Tunggal sangat menyayangkan dan kecewa akan hal ini. Mereka menilai pihak pihak terkait secara tidak langsung menutup ruang bagi Kampung Tri Tunggal menyampaikan aspirasi melalui perwakilannya yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Jika ada kendala atau hal hal yang menyebabkan SK tidak bisa diterbitkan harusnya disampaikan kepada masyarakat sehingga informasinya tidak simpang siur. Jika seperti ini, masyarakat merasa apa yang telah dilakukan menjadi seperti main mainan saja.
Sementara itu, PAW BPD terpilih menyampaikan bahwa masyarakat selalu bertanya tanya kapan akan dilantik, atau pertanyaan bisa dilantik atau tidak dan ungkapan kekecewaan lainnya. Apalagi menurut artikel yang didapat dari Internet, karena memang Ia belum banyak pengetahuan tentang undang undang, sesuai dengan Perda Kabupaten Bungo no 4 tahun 2020 pasal 82, bahwa Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 hari sejak diterima berita acara dan laporan pemilihan.
Disisi lain PPID Dusun Purwo Bakti juga sudah menerima sejumlah aduan dari masyarakat, baik itu secara langsung maupun aduan melalui PPID yang diunggah pada Website Dusun Purwo Bakti.Hal tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah Dusun Purwo Bakti dan BPD Dusun Purwo Bakti untuk segera ditindak lanjuti karena sudah menimbulkan keresahan masyarakat. (Ci***)