Selamat Datang di Website Dusun Purwo Bhakti, Web ini ditujukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat khususnya warga Dusun Purwo Bhakti dalam mengakses informai berkenaan dengan tata kelola pemerintahan dusun dan hal lainnya.

Artikel

TUGAS DAN WEWENANG PPID DUSUN PURWO BAKTI

26 Agustus 2024 15:03:33  Eva Rosalina SKep  149 Kali Dibaca 

Tugas dan Wewenang PPID Dusun Purwo Bakti :

PPID Dusun bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Dusun yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

PPID Dusun  bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Dusun yang berada di Badan Publik Dusun.
PPID Dusun dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Dusun.
Dalam rangka tanggung jawab, PPID Dusun bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Dusun secara fisik dari setiap Badan Publik yang meliputi:
Informasi Publik Dusun yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
Informasi Publik Dusun yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Dalam rangka tanggung jawab, PPID Dusun bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Dusun untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Dusun setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Dusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
Penyimpanan Informasi Publik Dusun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
PPID Dusun bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Dusun di bawah penguasaan Badan Publik Dusun yang dapat diakses oleh publik.
Dalam rangka tanggung jawab, PPID Dusun bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Dusun melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
pengumuman Informasi Publik Dusun melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
penyampaian Informasi Publik Dusun dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk.
Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Dusun, PPID Dusun bertugas:

memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi tertentu dikecualikan;
menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bai pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakn tersebut; dan
menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Video

 Peta Dusun

 Pemerintah Dusun

 Sinergi Program

 Statistik

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Tanah Tumbuh KM. 4 Dusun Purwo Bakti Kec. Bathin III Kab. Bungo
Dusun : Purwo Bakti
Kecamatan : Bathin III
Kabupaten : Bungo
Kodepos : 37211
Telepon :
Email : admin@purwobakti.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:808
    Kemarin:765
    Total Pengunjung:273.677
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.58
    Browser:Mozilla 5.0

 Agenda

 Arsip Artikel