Artikel
Sosialisasi Operasi Bina Karuna 2020
Purwo Bhakti, (09/06) Bertempat di Kantor Rio Dusun Purwo Bhakti Diselenggarakan sosialisasi Recana Operasi Bina Karuna Siginjai tahun 2020 oleh Kasat Binmas Polres Bungo.
Adapun paparan yang disampaikan oleh nara sumber adalah penjelasan Undang - Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dilanjutkan dengan Rencana Operasi Bina Karuna Siginjai Tahun 2020, dan sosialisasi ketigatan Sat Binmas Polres Bungo Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut narasumber menjelasakan tentang UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi : "Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana pasarl 56 ayat 1 maka DIPIDANA PENJARA maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.
"tentu kita berharap masyarakat kita khususnya di Dusun Purwo Bhakti dapat patuh terhadap aturan perundangan yang ada dengan tidak mengelola dan atau membuka lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat dikenakan sanksi seperti dijelaskan diatas" ungkap datin Rio Lenny Maryani S, A.M.Kep saat di konfirmasi.
Mari bersama jaga lingkungan, jangan bakar lahan, dan tetap sehat.
(AP)
Unduh Lampiran:
Surat dari Polres Bungo