Artikel
Datin Rio Hadiri Apel Deklarasi Anti PETI
Jum'at 12 Juni 2020 pemerintah Daerah Kabupaten Bungo bersama Forkompinda ,camat dan para Datuk Rio sekabupaten Bungo akan Mendeklarasikan Bungo Anti PETI dan sejenis bertempat di lapangan exs MTQ baru
dikutip dari PORTALBUNGO.ID, BUNGO - Bupati Bungo menghadiri Upacara Apel deklarasi Anti pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) di Kabupaten Bungo pada hari Jum'at (12/06/20) yang bertempat di arena MTQ baru Kabupaten Bungo.
Dalam kesempatan ini bertindak sebagai inspektur upacara Bupati Bungo H. Mashuri SP, ME, dan dihadiri oleh Wabup Bungo, Kapolres, Kejari, Dandim 0416/Bute, Sekretaris daerah Kabupaten Bungo, Koordinator FPHB, Camat, Lurah, Datuk Rio, Kapolsek, Danramil, Lembaga Adat, dan pihak lainnya.
Kegiatan diawali dengan pembacaan deklarasi anti Peti oleh Forum Peduli Hijau Bungo (FPHB) H. Hasan Ibrahim, S. Pd.I. yang berisi tentang:
- Menolak dengan tegas kegiatan peti yang menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.
- Tidak memberikan perlindungan dan pembiaran terhadap kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.
- Mengutuk segala bentuk prilaku kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.
- Kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya harus dihancurkan dan dimusnahkan diwilayah kabupaten Bungo.
- Bertekad menjadikan wilayah Kabupaten Bungo sebagai negri yang bersih tanpa kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya.
- Akan menindak dan memproses secara hukum yang berlaku di kesatuan republik Indonesia (NKRI) bagi yang terlibat kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah kabupaten Bungo.
Kemudian Bupati Bungo dalam sambutannya menyampaikan,"Pelaksanaan apel deklarasi anti peti dengan menggunakan alat berat dan sejenis mesin sejenisnya ini adalah upaya kita untuk mencegah dan melawan tindak penambangan emas secara ilegal dengan menggunakan alat berat dan mesin yang merugikan khususnya lingkungan kita faktor lingkungan hidup kita menjadi masalah sosial yang perlu mendapat pengawasan intensif dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat dan mesin sejenis lainnya,” Ujar Mashuri.
Ditambahkannya pula,"Pertambangan telah menjadi suatu bentuk usaha yang sudah ada sejak lama yang dikelola secara mandiri dengan alat sederhana yang diselenggarakan oleh komunitas masyarakat mandiri dan telah berkembang jauh sebelum Republik ini ada namun seiring perkembangan zaman banyak komunitas dan seorang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat-alat berat dan mesin serta cairan kimia yang berbahaya yang dapat merobek ke dalam sungai maupun tanah sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dengan pelapukan,” Tutup nya.
Upacara dilanjutkan dengan penandatanganan anti PETI di spanduk yang telah disediakan yang dimulai dari Bupati dan seluruh jajaran yang hadir. (NV)
republish (AP)